Persyaratan Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2013:
Persyaratan Penerimaan dan
Pendaftaran CPNS 2013 ini mungkin tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran
cpns tahun sebelumnya. Perlu saya tekankan kepada Anda bahwa ini merupakan
prediksi, karena biasanya untuk persyaratan masuk cpns dari tahun ke tahun memang
tidak jauh berbeda sehingga Anda dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat
yang diminta saat pendaftaran cpns tahun 2013 ini. Disamping itu bagi Anda yang
masih kuliah dan ingin mengikuti penerimaan cpns tahun ini juga dapat
menargetkan apa yang harus Anda lakukan untuk memenuhi persyaratan cpns yang
diminta.
Syarat pendaftaran CPNS memang
tidak sedikit, tidak seperti syarat yang pernah Anda ketahui ketika melamar
kerja di sebuah perusahaan. Untuk itu pastikan bahwa Anda benar-benar paham dan
mengerti, sehingga tidak ada satu syaratpun yang tidak Anda penuhi, karena akan
berakibat fatal bagi kelangsungan Anda dalam mengikuti tes ujian masuk cpns
2013 yang akan digelar nantinya.
Pengumuman lowongan Penerimaan
cpns 2013 ini berdasarkan informasi yang saya dapatkan cukup besar, yaitu
sekitar 60 ribu cpns yang dibutuhkan untuk tingkat nasional, mulai dari cpns
depag, cpns guru, cpns kemenkes, cpns depkeu, cpns kemenkeu, cpns depkumham,
cpns setneg, cpns kemenkumham, cpns kemenag, cpns depkes maupun cpns bumn
lainnya. Dari banyaknya jumlah formasi cpns tersebut, tentu tingkat pesaing
Anda dalam ujian tes cpns juga tinggi. Dengan demikian saya menyarankan kepada
Anda yang ingin mengikuti penerimaan cpns tahun 2013 ini agar menyiapkan diri
mulai dari sekarang. Karena penerimaan cpns akan dibuka sekitar bulan Agustus
2013 mendatang.
Persyaratan CPNS 2013
A. Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2013
- Untuk formasi Sarjana dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
- Untuk formasi Diploma Pelayaran dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
- Untuk formasi Diploma Umum dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
- Untuk formasi SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
- Untuk formasi SMK Umum dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
- Contoh persyaratan IPK ini adalah contoh syarat pendaftaran CPNS 2012 di Kemenkeu. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung instansi dan formasinya.
- Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2013 nanti:
- Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMA/SMK Umum.
C. Persyaratan berkas
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6
- Materai 6000
- Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat
- Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku
- Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri
- Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
- Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;Berbagai macam Surat Pernyataan yang nantinya dapat diunduh kemudian ditempel materai Rp.6.000,00dan ditandatangani;
- Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi yang dilamar.
Syarat cpns 2013 diatas merupakan
prediksi, jadi bisa saja mengalami penambahan atau pengurangan seperti yang
telah saya sampaikan. Dengan demikian bagi Anda yang ingin mengikuti ujian tes
cpns 2013 ini, agar mempersiapkan diri secara matang agar Anda lulus dan
menjadi CPNS/PNS. Yaitu dengan banyak mengerjakan latihan contoh soal cpns
serta memperbanyak membaca buku ataupun ebook mengenai ketatanegaraan maupun
sejara dan buku lainnya yang berkenaan dengan soal cpns dan contoh soal
psikotes yang akan diujikan nantinya, karena tes psikologi atau psikotes juga
akan diujikan pada saat ujian cpns. Sehingga Anda terbiasa dan juga pengetahuan
Anda juga akan bertambah, ingat "kesuksesan itu adalah milik mereka yang
siap".
Saya rasa cukup sekian pengumuman
cpns atau informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Pastikan Anda
terus mengunjungi super blog pedia untuk mengetahui update informasi mengenai
cpns 2013 dan yang lainnya.
Tata Cara Pendaftaran CPNS Secara Umum
Tahapan Tes CPNS – Setiap
tahunnya berbagai instansi pemerintah melakukan penerimaan calon pegawai
negeri. Apakah Anda berminat? Sebelum mendaftar, kenali dulu seperti apa proses
seleksi dan tahapannya.
1. Pendaftaran
Saat ini pendaftaran untuk
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa dilakukan secara online.
Biasanya masing-masing kementerian memiliki situs yang bisa diakses untuk
pendaftaran tersebut. Saat mendaftar, pastikan Anda sudah memiliki email.
Selain secara online, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirimkan
berkas-berkas persyaratan ke panitia pusat penerimaan CPNS.
2. Persyaratan
Untuk persyaratan, Anda bisa
mengeceknya langsung ke situs kementerian yang dituju. Persyaratannya cukup
banyak mulai dari melengkapi foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah
dilegalisir, transkrip nilai, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) hingga fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang
masih berlaku. Kartu kuning ini bisa Anda dapatkan di kecamatan tempat Anda
tinggal.
3. Pendaftaran Ulang
Untuk mengetahui apakah Anda
lolos seleksi tahap pertama atau tidak (seleksi administrasi), panitia akan
mengumumkannya secara online. Jadi Anda harus rajin meng-update situs
penerimaan CPNS yang Anda tuju. Kalau lolos, panitia akan meminta Anda
melakukan pendaftaran ulang. Dalam pendaftaran ulang ini Anda akan diminta
mengirimkan berbagai berkas administrasi. Khusus ijazah, Anda akan diminta
melengkapi ijazah mulai dari SD hingga pendidikan terakhir yang sudah
dilegalisir.
4. Ujian Kompetensi
Setelah lolos seleksi dari
pendaftaran ulang tersebut, Anda akan mendapatkan nomer dan kartu ujian. Ujian
biasanya dilakukan di masing-masing kota yang ditunjuk. Ujian tersebut mulai
dari psikotes hingga mengenai pengetahuan umum, terutama perkembangan berita
terkini.
5. Wawancara
Lulus dari ujian kompetensi, Anda
akan diminta menjalani tes wawancara. Tes wawancara ini meliputi pertanyaan
mengenai diri Anda dan pendapat seperti berita yang tengah berkembang.
6. Tes Kesehatan
Tes kesehatan biasanya dilakukan
di rumah sakit pemerintah. Tes kesehatan ini mulai dari pengukuran tinggi
badan, warna, pendengaran dan lain-lain.
7. Diklat Pra Jabatan
Setelah semua tahapan seleksi
dilalui dan Anda dinyatakan lulus, CPNS kemudian diminta mengikuti diklat Pra
Jabatan selama satu bulan. Usai diklat ini akan ada ujian kompetensi lagi. Kalau
Anda lulus dari ujian tersebut, baru bisa mendapatkan Surat Keputusan Anda
diangkat menjadi PNS 100%. Setelah mendapatkan SK tersebut, PNS diminta
menjalani tes kesehatan lagi secara menyeluruh.